Terbukti Langgar Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Kutim Kena Sanksi DKPP

SANGATTA – Ketukan palu di ruang sidang virtual Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (11/8/2025), menjadi akhir dari perkara etik yang menyeret jajaran pimpinan Bawaslu Kutai Timur (Kutim). Ketua merangkap anggota, Aswandi, bersama empat koleganya, Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi resmi dijatuhi sanksi oleh majelis etik.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis DKPP itu menegaskan, kelima teradu terbukti melanggar sebagian dalil aduan yang diajukan oleh Albert melalui kuasa hukumnya, Abdul Karim.

Majelis menilai, sebagai penyelenggara pemilu, para teradu memiliki tanggung jawab kolektif atas peristiwa yang menjadi pokok perkara.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Aswandi selaku ketua merangkap anggota, Teradu 2 Maya Sari, Teradu 3 Musbah Ilham, Teradu 4 Agustinus Verdi Logo, dan Teradu 5 Aji Masyhudi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kutim,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Proses persidangan berjalan sejak awal 2025, memeriksa beragam alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi. DKPP menekankan, putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas demi kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Baca Juga:   H-1 Jelang Pencoblosan, Warga Gerebek Dugaan Money Politik di Kutim, Tim Paslon Saling Lapor

Sanksi ini wajib dilaksanakan Bawaslu dan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S