DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan Perusahaan Tambang

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) mendorong optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor perusahaan tambang dan kepemilikan KTP Kutim bagi karyawan.

Wakil Ketua DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyebut dengan peraturan baru, 63 persen hasil pajak kendaraan akan masuk ke kabupaten. Karena itu, kendaraan yang beroperasi di wilayah Kutim diharapkan menggunakan plat daerah.

“Kalau jalan di Kabo rusak, yang memperbaiki Kutim. Jadi logis kalau pajaknya juga masuk ke Kutim,” tegas Sayid Anjas usai mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024 di PT PAMA Site KPCS.

Hal senada disampaikan Head of Departemen Health, Tri Rahmat Soleh yang menilai sebagian besar kendaraan pengangkut karyawan berasal dari vendor, baik lokal maupun nasional.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi agar vendor mematuhi ketentuan plat KT sesuai lokasi proyek.

Tri juga mengakui selama ini fokus pengawasan masih pada kendaraan berpelat KT dengan kode “R”, namun ternyata kode “S” juga termasuk wilayah Kutim.

“Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:   Presiden Prabowo Lantik Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur

Selain DPRD, sejumlah OPD juga memberikan paparan mengenai substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024, mulai dari pengurusan KTP, perpindahan domisili, hingga mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan daerah demi pembangunan Kutai Timur yang lebih maju.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R