SANGATTA – Persidangan perkara perdata Nomor 66 antara Kelompok Tani Busang Dengen melawan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Dalam sidang saksi bersama yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kamis (28/8/2025), terungkap dugaan rekayasa dokumen berupa sertifikat pengukuhan kelompok tani yang dijadikan dasar pembentukan koperasi.
Fakta tersebut mencuat setelah mantan Kepala Desa Long Pejeng, Imau Lenjau, memberikan kesaksian. Namanya tercantum dalam Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Nomor 521.5/09/01/2015, yang selama ini dipakai pihak koperasi sebagai bukti legalitas. Namun, di hadapan majelis hakim, Imau dengan tegas membantah telah menandatangani maupun menerbitkan sertifikat itu. Ia menilai nama serta tanda tangan dalam dokumen tidak sesuai dengan dirinya, bahkan menyatakan keberatan dan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan tersebut.
Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, menyebut sidang kali ini menjadi momentum penting untuk membuktikan adanya rekayasa dokumen.
“Dengan fakta yang terungkap, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dan memutus perkara ini secara adil,” ujarnya.
Selain itu, Kemasi juga menyoroti bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan pihak koperasi ternyata sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Bahkan, beberapa di antaranya telah menjual lahan miliknya kepada pihak lain.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Pihak penggugat optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R


