Kejari Kutim Hancurkan Barang Bukti 216 Kasus, Narkoba Masih Jadi Ancaman Utama

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti dari 216 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga September 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, di halaman kantor Kejari Kutim, Selasa (23/9/2025).

Dalam pemusnahan tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 149 perkara. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 1,24 kilogram. Selain itu, terdapat perkara lain yakni perlindungan anak (20 perkara), penganiayaan (6 perkara), kepemilikan senjata tajam (6 perkara), perjudian (3 perkara), persetubuhan dan pencabulan (3 perkara), pembunuhan (2 perkara), penggelapan (4 perkara), pencurian (20 perkara), dan penipuan (1 perkara).

Kajari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Pemusnahan ini bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Kutim dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong sesuai jenisnya. Menurut Saragih, langkah tersebut juga untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Baca Juga:   Dualisme KNPI Kutim, Mahyunadi: Ini Sekolah Politik bagi Anak Muda

Lebih jauh, Saragih mengingatkan narkotika masih menjadi ancaman serius di Kutim. Ia mengajak semua pihak, mulai aparat penegak hukum hingga masyarakat, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kesadaran hukum harus terus ditumbuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” katanya.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, jajaran Polres Kutim, Badan Narkotika Kabupaten Kutim, Dinas Kesehatan Kutim, Camat Sangatta Utara, serta pejabat struktural dan pegawai Kejari Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R