SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang pertama tahun anggaran 2025–2026, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jimmi didampingi Wakil Ketua I Sahid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami serta dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mewakili pemerintah daerah. Turut hadir pula unsur Forkopimda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 30 anggota dewan.
Melalui hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, disepakati bahwa alokasi belanja daerah tahun 2025 turun menjadi Rp9,994 triliun. Jumlah ini berkurang sekitar Rp1,14 triliun dari sebelumnya Rp11,136 triliun.
Di sisi lain, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp11,151 triliun juga mengalami penurunan sebesar Rp1,25 triliun, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp9,895 triliun.
“APBD merupakan fondasi pelayanan publik, sehingga pengesahan Raperda memiliki urgensi dengan situasi terkini. DPRD sebagai wakil rakyat sangat penting dalam mengawasi jalannya APBD agar hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Mahyunadi.
Ia menambahkan, adanya selisih pendapatan dan belanja mengindikasikan defisit sekitar Rp98 miliar. Namun, pihaknya tetap optimis anggaran bisa terserap maksimal.
“Kalau terkait SILPA, kami akan melihat perkembangan. Dengan sisa waktu tiga bulan, kami optimis APBD 2025 bisa terserap semuanya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mendorong agar realisasi anggaran bisa berjalan optimal.
“Kami meminta pemerintah memaksimalkan waktu yang ada, sehingga pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


