Wabup Kutim Protes DBH Dipotong, Sebut Pemerintah Pusat Langgar Hukum

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, melayangkan protes keras terhadap wacana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, tindakan pemotongan DBH secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas sama dengan pelanggaran undang-undang, sebab DBH adalah hak mutlak daerah dan masyarakat.

Mahyunadi menyatakan, Pemkab Kutim akan mengambil langkah tegas dan terus berjuang untuk memastikan penerimaan daerah dari DBH tetap utuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pemotongan DBH akan sangat merugikan masyarakat karena dana tersebut vital bagi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kutim.

“DBH itu bukan hak pemerintah, melainkan hak masyarakat. Kalau pusat memotong, artinya itu hanya sebatas pinjamdan suatu saat harus dikembalikan ke kita (daerah),” kata Mahyunadi kepada awak media, Senin (29/9/2025).

Ia menekankan status DBH telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

“Kalau memang dipotong, ya berarti ada pelanggaran hukum, karena DBH itu jelas sudah diatur. Kami di daerah akan terus memperjuangkan hak masyarakat ini agar penerimaan tetap utuh,” tegasnya.

Baca Juga:   Pendapatan dan Belanja Kutim Dipangkas Triliunan, KUA-PPAS Perubahan 2025 Disepakati

Mahyunadi meminta pemerintah pusat untuk menghormati regulasi dan tidak mengorbankan hak daerah demi kepentingan atau kebijakan tertentu. Pemkab Kutim berharap pusat dapat mengkaji ulang wacana pemotongan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap stabilitas fiskal dan program pembangunan di daerah.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R