SANGATTA – Penerapan jam Operator Personal Assistant (OPA) oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menuai kecaman. Sistem pengukur standar tidur karyawan itu dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) pun turun tangan menanggapi.
Persoalan ini mencuat dalam rapat mediasi antara manajemen PAMA dengan karyawan Heri Irawan, yang sebelumnya dikenai skorsing Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pertemuan digelar tertutup di ruang rapat Disnakertrans Kutim, Selasa (30/9/2025).
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menilai kebijakan jam OPA tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. “Kami tanyakan dasar hukumnya apa, mereka jawab hanya berdasarkan SK direksi pusat di Jakarta. Padahal kalau ini kebijakan direksi, seharusnya dituangkan dalam PKB agar seluruh karyawan mengetahui,” tegas Roma, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini pun tidak pernah dikoordinasikan dengan pihaknya. “Yang ada hanya berupa anjuran, bukan koordinasi resmi,” katanya.
Dalam mediasi, Disnakertrans menyampaikan dua poin penting: pertama, meminta agar Heri Irawan kembali dipekerjakan sehingga tidak terjadi PHK; kedua, mendesak evaluasi atas penerapan jam OPA. Jika manajemen pusat PAMA tidak segera merespons, pihaknya berencana menyurati direksi di Jakarta dan meminta mereka hadir langsung di Sangatta.
Roma juga menyoroti lemahnya dasar ilmiah kebijakan tersebut. Hingga kini, kata dia, perusahaan belum mampu menunjukkan hasil riset independen yang bisa membuktikan keabsahan sistem itu sebagai standar pengukur tidur karyawan. “Kalau ini menyangkut keselamatan kerja, mestinya ada kajian akademis. Jangan asal pakai,” ujarnya.
Tidak hanya Heri Irawan, karyawan lain juga merasa dirugikan. Operator Departemen Service PAMA, Edi Purwanto, mengaku kerap kehilangan hak akibat sistem tersebut. “Kalau kurang dari standar waktu tidur minimal 5 jam 31 menit, hasilnya merah. Kita deploy dulu, isi absensi, lalu pukul 11.30 Wita baru disuruh pulang. Akhirnya kita tidak terima uang hadir harian dan tidak dihitung lembur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kerugian terbesar muncul ketika jam tidur manual sudah terpenuhi, namun sistem tidak merekam. “Kami yang dirugikan. Padahal karyawan sudah memenuhi jam tidur,” keluhnya. Bahkan, karyawan diwajibkan mengunggah jam tidur meskipun sedang libur. “Kalau tidak dilakukan, dianggap lalai,” tambahnya.
Disnakertrans memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika manajemen pusat tetap tidak memberikan solusi, langkah lanjutan akan ditempuh dengan melibatkan Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekda Kutim. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PAMA belum memberikan klarifikasi resmi.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


