SANGATTA — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Faisal, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital. Ia menilai, sudah tidak ada ruang bagi pejabat untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Faisal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kutim yang dirangkai dengan penyerahan PPID Award 2025 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kamis (2/10/2025).
Faisal menegaskan, keterbukaan informasi sudah menjadi keniscayaan seiring perkembangan teknologi digital dan peningkatan literasi warga. Ia mengingatkan bahwa menutup-nutupi informasi justru membuat masyarakat semakin penasaran dan mencari tahu dari berbagai sumber.
“Di Nepal, Filipina, Prancis, bahkan Italia, keresahan publik muncul karena warga merasa tak diberi ruang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini pelajaran penting bahwa menutup informasi justru berisiko menimbulkan kegelisahan,” tegas Faisal.
Ia juga berpesan agar warga yang merasa diabaikan tidak langsung memviralkan masalah, melainkan merangkul pejabat yang bersangkutan dan menyampaikannya dengan baik.
Kepala Dinas Kominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, memperkuat peringatan tersebut dengan menggarisbawahi konsekuensi hukum. Ronny menyebut keterbukaan informasi adalah amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat. Pejabat yang menutup akses informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta,” ujarnya, merujuk pada Pasal 52 UU KIP.
Sayangnya, kegiatan ini menjadi cerminan bahwa kesadaran keterbukaan informasi di Kutim masih mengkhawatirkan. Data menunjukkan tingkat partisipasi PPID masih tergolong rendah: Dari 35 perangkat daerah, 11 belum mengisi kuesioner penilaian PPID. Dari 18 kecamatan, baru 10 yang berpartisipasi. Dari 139 desa, hanya 4 yang merespons.
Ronny menambahkan bahwa kuesioner tersebut berfungsi sebagai data dasar untuk memperbaiki kualitas layanan publik. “Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem,” jelasnya.
Menurut Ronny, transparansi akan membawa dampak positif signifikan bagi instansi pemerintah. “Semakin terbuka sebuah lembaga, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat, potensi konflik berkurang, dan program pembangunan lebih mudah dijalankan,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Kutim memberikan PPID Award kepada sejumlah instansi yang konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Salah satu penerima penghargaan adalah RSUD Kudungga, yang diwakili oleh Direktur dr. Yusuf, yang berkomitmen untuk terus membuka akses informasi pelayanan rumah sakit.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


