Tak Ingin Anak Daerah Tersingkir, Pemkab Kutim Perkuat Posisi Tenaga Kerja Lokal

SANGATTA – Pemerintah  Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya memperjuangkan hak tenaga kerja lokal agar tidak lagi tersisih di tanah sendiri. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyoroti masih adanya perusahaan yang lebih banyak merekrut pekerja dari luar daerah dengan berbagai alasan teknis.

Menurutnya, banyak pencari kerja asal Kutim sebenarnya memiliki keterampilan yang memadai. Namun, mereka kerap gugur di tahap seleksi tertentu, seperti psikotes, yang sering dijadikan alasan perusahaan untuk tidak mempekerjakan warga lokal.

“Rata-rata pencari kerja kita kalah di psikotes. Kadang ada alasan gugurnya orang lokal karena kalah bersaing, atau bahkan karena perusahaan membawa orang dari luar. Ini yang tidak boleh terus terjadi,” tegas Mahyunadi.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. Pemkab Kutim telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 80 Tahun 2020 tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024.

“Ke depan, kami akan betul-betul maksimal menegakkan aturan ini. Bahkan kami akan ikut mengawasi proses rekrutmen agar tidak terlalu memberatkan pencari kerja lokal,” ujarnya.

Baca Juga:   ATS Kutim Turun dari 13 Ribu Jadi 10 Ribu Anak

Mahyunadi juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim ingin memastikan tenaga kerja lokal memiliki posisi kuat dalam pasar kerja daerah. Ia berharap perusahaan di Kutim tidak lagi memandang sebelah mata kemampuan anak daerah, melainkan menjadikan mereka bagian penting dari pertumbuhan ekonomi wilayah.

“Anak-anak daerah kita punya kemampuan dan semangat kerja tinggi. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka mendapat kesempatan yang adil dan tidak tersingkir di rumah sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, menuturkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tenaga kerja lokal di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim.

“Kami tidak ingin aturan 80 persen tenaga kerja lokal hanya jadi tulisan di atas kertas. Kami akan pastikan itu benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap dunia kerja di Kutai Timur semakin terbuka bagi warganya sendiri agar anak-anak daerah tak lagi hanya jadi penonton di tengah geliat investasi besar.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R

Baca Juga:   Sidak Senyap Kapolres Kutim: Periksa Kebersihan Sel, Barang Terlarang, hingga CCTV Tahanan