DBH Kutim Dipangkas 50 Persen, Mahyunadi: Kami Kencangkan Ikat Pinggang, Siap Gugat Pusat

SANGATTA– Rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat yang dikabarkan akan mengurangi APBD Kutai Timur (Kutim) hingga separuh atau 50 persen pada tahun 2026 mendatang, menuai reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan kebijakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap stabilitas fiskal dan pembangunan di daerah penghasil sumber daya alam ini.

Karenanya, Pemkab Kutim saat ini tengah mengkaji secara mendalam opsi untuk mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan pemotongan tersebut, jika memang benar-benar terealisasi.

Mahyunadi, yang ditemui di Sangatta, tidak menampik kabar mengenai potensi pemangkasan DBH yang disinyalir akan membuat APBD Kutim terjun bebas. Meski memilih berhati-hati karena kabar yang beredar masih simpang siur, ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam.

“Isu yang kita terima, turunnya ini sekitar separuh atau 50 persen. Bahkan ada kabar yang lebih tinggi lagi. Kalau ini terjadi, dampaknya tentu mengerikan bagi kami di daerah,” tegas Mahyunadi.

Menurutnya, pemangkasan anggaran yang drastis tanpa alasan yang jelas dari pusat patut dipertanyakan. Apalagi, Kutim dikenal sebagai kontributor besar penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Baca Juga:   Disperindag Kutim Sidak Pasar, Harga Komoditas Turun

“Kita berlindung di bawah undang-undang. Kenapa terjadi pemangkasan? Mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil itu dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan pusat untuk memotong,” ujarnya.

Politisi senior ini menambahkan bahwa Pemkab dapat menerima kebijakan fiskal jika bersifat penundaan atau peminjaman, bukan pemotongan permanen.

“Kalau seandainya diutak-atik, dan itu sifatnya hanya dipinjam, boleh. Artinya dipinjam ya harus dikembalikan. Tetapi kalau dipotong, ini lain persoalan, karena ini menyangkut hak daerah,” jelasnya, menyoroti pentingnya kejelasan status dana transfer tersebut.

Dampak langsung dari penurunan DBH yang signifikan, menurut Mahyunadi, akan memaksa Pemkab melakukan efisiensi ketat.

“Jika itu benar-benar terjadi, ya kencangkan ikat pinggang,” tambahnya.

Sebagai respons awal, Pemkab Kutim akan segera menggelar rapat internal dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur untuk menyikapi isu ini secara kolektif.

“Saat ini, kami sedang melakukan kajian hukum. Jika kajiannya menguatkan posisi kami, kami siap melakukan langkah hukum, termasuk menggugat pusat,” tegas Mahyunadi.

Ia berharap, lobi-lobi politik yang sedang berjalan dapat menghasilkan perubahan kebijakan sehingga alokasi DBH tidak turun signifikan, demi menjaga keberlangsungan pembangunan di Kutim.

Baca Juga:   Dari Emas Hitam ke Ekonomi Hijau: Langkah Berani atau Sekadar Rencana?

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R