SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) langsung mengalihkan fokus dari sengketa wilayah ke pelayanan publik di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Keputusan ini diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan klaim wilayah yang diajukan oleh Kota Bontang.
Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembenahan administrasi kependudukan dan realisasi pembangunan fasilitas bagi masyarakat Sidrap.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan saat ini tidak ada lagi waktu untuk larut dalam persoalan batas wilayah. Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Kewajiban bagi pemerintah daerah kita untuk membenahi administrasi dan data kependudukan dan sebagainya. Tentu hak-hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan harus dipastikan berjalan lancar,” ujar Jimmi, Selasa (8/10/2025).
Jimmi menekankan Pemkab Kutim memilih untuk menatap ke depan, mengajak semua pihak untuk segera fokus pada upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Meskipun Kota Bontang masih berupaya memperjuangkan Kampung Sidrap melalui mekanisme formal, Jimmi menilai hal itu tidak perlu dianggap sebagai persoalan besar.
“Itu bukan gejolak ya, itu usaha. Usaha boleh saja, tapi tidak perlu dianggap gejolak. Karena ini salah satu bentuk upaya formal yang tentu kita hargai,” jelasnya, menepis kekhawatiran adanya ketegangan politik berkepanjangan.
Politisi PKS ini menambahkan, hal terpenting yang diinginkan oleh masyarakat Sidrap adalah realisasi pembangunan dan pelayanan dari pemerintah, bukan isu sengketa.
“Substansinya adalah masyarakat ingin semua fasilitas mereka dibangun. Baik dari provinsi ataupun kabupaten, itu mesti segera diwujudkan. Yang penting masyarakat bisa merasakan pembangunan, di manapun mereka berada,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


