SANGATTA– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dalam penyaluran dana hibah tahun ini. Dari 11 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mengajukan permohonan, empat di antaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi dan dicoret dari daftar penerima. Langkah ini diambil setelah Kesbangpol mendapati sejumlah Ormas terindikasi “bodong” atau tidak aktif.
Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dilakukan super ketat untuk memastikan bahwa anggaran publik sebesar total Rp1 miliar disalurkan tepat sasaran.
“Dari 11 yang diajukan, setelah kita verifikasi di lapangan tinggal 7. Yang empat itu bermasalah,” jelas Tejo beberapa hari lalu.
Permasalahan utama yang ditemukan tim verifikator adalah keberadaan fisik organisasi. Tejo menyebut, beberapa Ormas yang dicoret ditemukan tidak memiliki kantor atau tempat operasional yang jelas, sementara yang lain terlihat seperti organisasi dadakan yang dibentuk hanya untuk mengejar dana hibah.
“Verifikasi itu penting. Ormas harus punya tempat, ada plang nama, akta notaris, susunan pengurus, serta KTP. Semua kita cek satu per satu untuk memastikan keabsahannya,” tegasnya.
Pengetatan seleksi ini merupakan komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana hibah. Dengan dicoretnya empat Ormas tersebut, hanya tujuh organisasi yang lolos dan berhak menerima alokasi dana yang besarnya bervariasi.
Dana hibah sebesar total Rp1 miliar akan didistribusikan kepada tujuh Ormas yang lolos verifikasi. Tejo menyebut besaran dana yang diterima setiap organisasi tidak sama, tergantung penilaian kelayakan dan kebutuhan masing-masing.
“Kadang Rp100 juta, kadang Rp200 juta per organisasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, penyaluran dana hibah untuk partai politik (Parpol) dipastikan berjalan mulus dan didasarkan pada perhitungan yang sudah ditetapkan. Kutim memiliki 10 Parpol penerima dana hibah, yang perhitungannya menggunakan basis perolehan suara sah dalam pemilu.
Penyaluran dana Parpol telah memiliki formula baku sehingga tidak memerlukan verifikasi fisik seperti yang diterapkan pada Ormas. “Kalau Parpol, per suara sah itu Rp7.000. Itu sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis; Ramlah
Editor: Nicha R


