SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dalam menyehatkan ekosistem koperasi di daerahnya. Melalui peluncuran Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP), Pemkab berhasil mendorong peningkatan signifikan jumlah koperasi berstatus sehat.
Platform digital berbasis web ini diresmikan dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Bupati Kutim, Selasa (14/10/2025).
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan SIGAP adalah kunci untuk mengatasi tantangan utama saat ini untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap koperasi.
“Kita harus tinggalkan stigma buruk koperasi yang dulu. Koperasi harus hadir sebagai lembaga yang dipercaya, terbuka, dan berpihak pada anggota,” ujar Mahyunadi.
Ia menekankan SIGAP bukan sekadar sistem, tetapi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan koperasi yang jujur dan berbasis data.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Firman Wahyudi, memaparkan efektivitas SIGAP.
“SIGAP mengubah sistem pelaporan yang sebelumnya manual dan menyulitkan, menjadi digital, efisien, dan terbuka. Ini sangat memudahkan pengawasan, pembinaan, dan keterlibatan publik,” jelas Firman.
Dampak SIGAP sungguh mencolok, sebelum sistem ini diterapkan, hanya 47 koperasi di Kutim yang tercatat berstatus sehat. Kini, sistem tersebut berhasil mendata hingga 500 koperasi sehat yang aktif beroperasi peningkatan yang hampir mencapai sepuluh kali lipat.
Masyarakat pun kini dapat memanfaatkan SIGAP untuk memeriksa legalitas, memantau laporan keuangan, dan memastikan keterbukaan informasi koperasi sebelum bergabung.
Selain digitalisasi, Mahyunadi juga mendorong penguatan permodalan. Ia meminta Dinas Koperasi dan UKM Kutim menjalin kerja sama strategis dengan Bankaltimtara, BPR, dan Bappenda untuk memperluas akses pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan bagi koperasi.
“Jangan hanya menunggu. Dinas harus aktif membuka peluang kerja sama. Koperasi butuh akses modal yang sehat dan berkelanjutan,”tegasnya.
Dari sisi provinsi, Abdullah Hanif dari Dinas Koperasi Kaltim menambahkan bahwa kegagalan koperasi seringkali disebabkan strategi usaha yang tidak realistis dan lemahnya manajemen, bukan semata kekurangan modal.
“Koperasi harus kembali ke prinsip ekonomi anggota dan fokus pada kekuatan komunitasnya,” imbuhnya, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Prestasi Kutim dalam pembinaan koperasi ini semakin dikukuhkan setelah dinobatkan sebagai Pembina Koperasi Terbaik se-Kaltim selama dua tahun berturut-turut. Dengan SIGAP, koperasi Kutim siap bertransformasi menjadi pilar ekonomi lokal yang sehat dan berdaya saing di era digital.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


