Respons Isu Dana Rp 1,71 Triliun “Mengendap” di BI, Bupati Kutim: Kenapa Tidak Ditransfer?

SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meluruskan isu terkait dana pemerintah daerah yang disebut “mengendap” di Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan, istilah mengendap kerap disalahartikan masyarakat sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah mengelola anggaran.

“Kalau memang ada dana yang mengendap di BI, tentu jadi pertanyaan, kenapa tidak ditransfer? Ini yang harus dijelaskan dengan benar,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi terkait data Kementerian Keuangan yang menyebut Kutim memiliki dana mengendap sebesar Rp1,71 triliun, Selasa (28/10/2025).

Ia mencontohkan, ada daerah lain seperti Kutai Barat (Kubar) yang bahkan tercatat memiliki dana mengendap hingga Rp3,2 triliun, padahal nilai itu lebih besar dari total APBD-nya.

“Jadi ini aneh, kita juga heran, dana apa sebenarnya yang mengendap? Ini kan perlu dilihat konteks dan sumber datanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa jika dana pemerintah daerah masih tersimpan di Bankaltimtara atau bank daerah lainnya, hal itu bukan hal yang keliru. Sebab, posisi dana tersebut disesuaikan dengan peruntukan dan progres pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga:   Mahyunadi: Kepemimpinan Itu Melayani, Bukan Cari Suara Musiman

“Kalau di Bankaltimtara, itu biasanya karena kegiatan masih berjalan. Jadi ketika progres pekerjaan selesai, baru dibayarkan. Bukan berarti anggarannya menganggur atau tidak dikelola,” terangnya.

Menurutnya, pemahaman seperti ini penting agar masyarakat tidak keliru menilai kinerja keuangan daerah. “Mengendap itu bukan berarti kita tidak bisa kelola uang, tapi karena mekanisme keuangan daerah memang mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan,” tegas Ardiansyah.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R