‎Main Aplikasi “Pengganda Uang”, Kaur Keuangan Desa di Kutim Tilep Dana Desa Rp2,1 Miliar

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Ironisnya, uang tersebut diduga dihabiskan J untuk bermain di aplikasi daring yang diklaim sebagai pengganda uang.

‎Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan, Rabu (5/11/2025). Saat ini, J telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur untuk 20 hari ke depan.

‎Kasi Pidsus Michael A F Tambunan menjelaskan, kasus ini berawal dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Bumi Etam Tahun Anggaran 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan J berasal dari tiga sumber utama yakni Dana Pengadaan Motor (Rp332 Juta): Anggaran untuk pengadaan 15 unit motor bagi ketua RT telah dicairkan oleh J. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk pembelian unit motor, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) (Rp1,7 Miliar): J secara sepihak melakukan penarikan dana SILPA 2024.

‎Aksi ini berlangsung sejak 21 Januari hingga 13 Februari 2025 dengan modus memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada cek pencairan, Uang Pajak (Rp11,5 Juta): Tersangka J juga menyelewengkan uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara, dengan rincian PPn sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan Pajak Daerah sebesar Rp1,5 juta.

‎Total keseluruhan dana yang disalahgunakan oleh J mencapai lebih dari Rp2,1 Miliar.

‎“Uang miliaran rupiah tersebut, menurut keterangan penyidik, digunakan J untuk bermain di ‘aplikasi pengganda uang’ hingga habis,” ungkap Kasi Pidsus Michael A F Tambunan.

‎Sebelum penahanan, tim penyidik Kejari Kutim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua orang ahli.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 (merugikan keuangan negara), Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan).

‎“Tersangka dijerat Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Michael A F Tambunan.

Penulis: Ramlah
‎Editor: Nicha R

Baca Juga:   Diguyur Badai, Anji Tak Goyah: Warga Sangatta Tetap Tumpah Ruah di PRK Expo