Aksi ‘Setrum Ikan’ di Sungai Sangatta Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan

SANGATTA — Aksi penangkapan ikan menggunakan alat setrum di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, akhirnya terbongkar. Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pelaku berikut sejumlah barang bukti dalam operasi penegakan hukum yang digelar Selasa (11/11/2025) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penangkapan ikan dan udang menggunakan alat setrum di kawasan Sungai Sangatta.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati satu unit perahu ketinting yang melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah. Saat perahu menepi, petugas segera melakukan pemeriksaan,” jelas AKBP Fauzan, Rabu (12/11/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, membawa sejumlah alat tangkap ikan ilegal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menangkap ikan dan udang di Sungai Sangatta dengan menggunakan setrum bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:   Bocah 13 Tahun Luka Serius Disambar Buaya di Kenyamukan

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit perahu ketinting warna abu-abu ukuran 4,75 meter, mesin ketinting merk Honda GX 390 berdaya 13 PK, satu unit adaptor atau mesin setrum, dua buah aki merk Massive XP dan Yuasa, dua senter kepala, satu tongkat serok ikan lengkap dengan jaring, satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter, serta hasil tangkapan berupa 65 ekor udang (2,7 kilogram) dan 8 ekor ikan sungai (0,6 kilogram).

Menurut AKBP Fauzan, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang melarang penangkapan ikan dengan cara atau alat yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Penggunaan alat setrum ini tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga merusak ekosistem sungai. Arus listrik yang disalurkan dapat membunuh ikan-ikan kecil, udang, hingga merusak rantai makanan di perairan. Kami akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Kutim.

Baca Juga:   26 Pengendara Terjaring Operasi Sat Lantas Kutim di Road 9

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang.

“Kami mengajak warga Kutai Timur, khususnya nelayan di wilayah perairan, untuk menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Kelestarian sungai harus dijaga bersama demi keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R