SANGATTA – Konflik hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan signifikan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mencatat jumlah perselisihan yang masuk ruang mediasi mencapai 95 kasus selama setahun, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Dari total kasus yang ditangani, 83 di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi tripartit, menghasilkan 50 Anjuran dan 33 Perjanjian Bersama (PB) sebagai dokumen penyelesaian resmi. Sisanya, terdapat perkara yang dicabut, dilimpahkan ke tingkat provinsi, atau dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengakui bahwa situasi ini mencerminkan kompleksitas hubungan industrial di daerah tersebut. Perubahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional disebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya perbedaan persepsi antara pekerja dan perusahaan.
“Ada juga yang dicabut, dilimpahkan ke provinsi, atau dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Kami fasilitasi semua kepentingan. Prinsipnya, hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Roma menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi instrumen penting dalam meredam potensi eskalasi konflik. Namun ia tidak menampik bahwa meningkatnya jumlah kasus menunjukkan kerentanan stabilitas hubungan industrial di Kutim.
Para pemerhati ketenagakerjaan melihat bahwa 95 kasus dalam setahun merupakan sinyal bahwa edukasi aturan kerja serta pengawasan perusahaan perlu diperkuat. Mediasi dianggap efektif, namun bersifat reaktif—sering kali baru dilakukan setelah konflik terlanjur membesar.
Disnakertrans Kutim sendiri telah berupaya memperkuat edukasi regulasi melalui sosialisasi, pendampingan lapangan, serta penjelasan langsung dalam setiap mediasi. Namun Roma mengakui bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada minimnya pemahaman aturan, melainkan juga berkaitan dengan ketidakseimbangan relasi antara pekerja dan perusahaan.
Dengan jumlah perselisihan yang terus meningkat, Disnakertrans Kutim menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai penengah yang adil dan menjaga agar hubungan industrial tetap harmonis di tengah tekanan yang semakin besar.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


