SANGATTA – Pemkab Kutim menggelar agenda rapat dialog bersama membahas permasalahan adanya aduan keberatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kutim 2022 yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan desa. Rapat berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Senin (2/1/2023).
Rapat dipimpin oleh Wabup Kutim Kasmidi Bulang didampingi Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono dan Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah serta seluruh perwakilan pihak terkait. Mulai dari Polres Kutim, camat dan panitia KPPS yang ada di desa setempat.
Untuk diketahui, ada desa yang keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak, yaitu di Desa Long Segar di Kecamatan Telen, Desa Cipta Graha di Kecamatan Kaubun, Desa Batu Timbau di Kecamatan Batu Ampar, Desa Batu Lepoq dan Pengadan di Kecamatan Karangan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Kutim Kasmidi Bulang menegaskan sebagai tindak lanjut pemerintah, sudah dibahas semua tentang kronologis permasalahan yang terjadi di lapangan. Mulai dari kelebihan surat suara dan ada juga yang punya hak pilih namun tidak terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk hasilnya tetap dilanjutkan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk dilantik,” ulasnya ditemui awak media seusai rapat.
Dalam kesempatan itu juga Kasmidi Bulang turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Khususnya yang telah membantu untuk kelancaran jalannya Pilkades Serentak se-Kutim pada 5 Desember 2022 lalu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu aparat keamanan seperti Kapolres, Dandim hingga DPMdes, panitia KPPS dan Camat. Syukur alhamdulillah, di 77 desa sudah menggelar Pilkades dan masyarakat memberikan hak suaranya,” urainya. (Rls)