spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Amankan Aset Daerah, Akbar Tanjung Dorong Pemerintah Sertifikasi Lahan

SANGATTA– Anggota DPRD Kutai Timur, Akbar Tanjung, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan sertifikasi lahan milik pemerintah kabupaten. Hal ini  dilakukan untuk menghindari klaim dari pihak lain yang ingin menguasai aset  secara tidak sah. “Kami dari DPRD berharap pemerintah, terutama bidang aset, segera mengurus sertifikat lahan milik Pemkab Kutim agar lebih aman,” kata Akbar Tanjung.

Ia  menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah rentan digugat oleh pihak  yang ingin menguasainya dengan menggunakan bukti surat yang tidak sah. “Banyak lahan yang  memiliki sejarah kepemilikan yang panjang dan  berpotensi  memiliki beberapa surat  yang dimiliki oleh orang lain,” jelasnya.

Akbar Tanjung  menekankan pentingnya sertifikasi lahan, terutama  lahan yang akan dibangun.    “Sebelum pemerintah membangun di lahan yang telah dibebaskan, seharusnya lahan tersebut sudah bersertifikat  untuk memastikan  kepemilikan Pemkab dan menghindari klaim di kemudian hari,” tegasnya.

Politisi PKS ini juga  mendorong agar  seluruh hak masyarakat di lahan yang telah dibeli diselesaikan sebelum disertifikatkan.    “Pastikan semua hak masyarakat di lahan yang telah dibeli selesai. Setelah itu, disertifikatkan untuk kepastian kepemilikannya,” ujarnya.

Baca Juga:   Reses Anggota DPRD Kutim, Masyarakat Desa Tepian Baru Minta Mobil Damkar dan Sampah Disiagakan

Akbar Tanjung  menyadari bahwa  proses sertifikasi lahan membutuhkan biaya.  Oleh karena itu, ia  mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi aset untuk menganggarkannya.  “DPRD  siap menyetujui anggaran  untuk sertifikasi lahan Pemkab. Kebetulan saya juga ada di Banggar, saya akan bantu perjuangkan anggarannya,” pungkasnya. (Ram/adv)