SANGATTA– Anggota DPRD Kutai Timur, Akbar Tanjung, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan sertifikasi lahan milik pemerintah kabupaten. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim dari pihak lain yang ingin menguasai aset secara tidak sah. “Kami dari DPRD berharap pemerintah, terutama bidang aset, segera mengurus sertifikat lahan milik Pemkab Kutim agar lebih aman,” kata Akbar Tanjung.
Ia menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah rentan digugat oleh pihak yang ingin menguasainya dengan menggunakan bukti surat yang tidak sah. “Banyak lahan yang memiliki sejarah kepemilikan yang panjang dan berpotensi memiliki beberapa surat yang dimiliki oleh orang lain,” jelasnya.
Akbar Tanjung menekankan pentingnya sertifikasi lahan, terutama lahan yang akan dibangun. “Sebelum pemerintah membangun di lahan yang telah dibebaskan, seharusnya lahan tersebut sudah bersertifikat untuk memastikan kepemilikan Pemkab dan menghindari klaim di kemudian hari,” tegasnya.
Politisi PKS ini juga mendorong agar seluruh hak masyarakat di lahan yang telah dibeli diselesaikan sebelum disertifikatkan. “Pastikan semua hak masyarakat di lahan yang telah dibeli selesai. Setelah itu, disertifikatkan untuk kepastian kepemilikannya,” ujarnya.
Akbar Tanjung menyadari bahwa proses sertifikasi lahan membutuhkan biaya. Oleh karena itu, ia mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi aset untuk menganggarkannya. “DPRD siap menyetujui anggaran untuk sertifikasi lahan Pemkab. Kebetulan saya juga ada di Banggar, saya akan bantu perjuangkan anggarannya,” pungkasnya. (Ram/adv)