spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asisten Pemkesra Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah di Paripurna ke-25 DPRD Kutim

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim)mengutus Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Poniso Suryo Renggono untuk menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terharap dua Rancangan Peraturan Daerah.

Penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi disampaikan Asisten Poniso Suryo Renggono dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutim Masa Sidang II Tahun 2023-2024 terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Penyelamatan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim Bukit Pelangi, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni dengan dihadiri 21 dari 40 Anggota DPRD Kutim Periode 2019-2024, Asisten Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Ardiansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kutim.

Disampaikan Asisten Poniso , bahwa sebagaimana telah kita ketahui bersama, Pemkab Kutim telah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Alat pelindung Diri yang sesuai dengan standar serta melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Baca Juga:   Semarak HKG PKK ke-52, Diskepang Kutim Gelar Festival Pangan Lokal Lomba Cipta Menu B2SA

Pada kesempatan itu, dihadapan wakil rakyat dan pejabat serta Forkopimda dan undangan, Asisten Poniso menyampaikan tanggapan kepala daerah kepada tujuh fraksi yang ada di DPRD Kutim.

Mengakhiri tanggapan kepala daerah, Asisten Poniso mengatakan, harapan pemerintah agar DPRD segera bersama-sama dengan pemerintah membahasnya dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Hal ini guna menjadi dasar hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah berdasarkan visi misi Kabupaten Kutim.

“Kami atas nama pemerintah daerah kabupaten kutai timur menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kondusifnya kerja sama yang terjalin selama ini,”ucap Poniso.

Pemerintah daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan dan atau pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Sedangkan terkait analisis sosialisasi dan kolaborasi dengan pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan dan penyelamatan.

Sementara terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan konsultasi publik, hal ini dilakukan dalam hal menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol.

Baca Juga:   Geladi Kotor Jelang Pembukaan MTQ ke-XVII, Persiapan Panpel Capai 80 Persen

Pemkab Kutim menyampaikan, terima kasih karena mendukung dan sepakat dengan pemerintah terhadap dua usulan Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dan Raperda ketertiban Umum.

“Kami sependapat dengan Fraksi Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak saja di kota sampai kecamatan dan desa. Sedangkan ketertiban umum mengedepankan asas keadilan dan didahului dengan persuasif,” tutupnya. (Rkt)