SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) H Joni mengatakan, salah satu peluang terjadinya korupsi adalah dimulai sejak penyusunan atau perencanaan suatu program kerja hingga proses penganggarannya.
Hal itu diungkapkan Joni, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Kaltim, Rabu (15/11/2023), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kutim.
“Alhamdulillah, kita baru menyelesaikan pertemuan (audiensi) dengan KPK RI perwakilan Kaltim, dan apa yang disampaikan tadi adalah seputar masalah pencegahan tindak korupsi,” sebut Joni.
Lanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi ada berbagai macam metodenya. Bukan hanya terkait uang atau nominalnya, namun dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, sesuai aturannya.
“Jadi kalau tahapannya (penyusunan APBD) lepas, ya otomatis akan merembet ke (tahapan, red) lainnya. Nah di sini lah celah korupsi itu bisa terjadi. Karenanya beliau (KPK) sarankan tahapan itu harus diikuti,” ujarnya.
Terkait rendahnya angka capaian pencegahan korupsi Pemkab Kutim sebesar 6,3 persen sebagaimana paparan Koordinator Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim, Rusfian dalam sosialisasi anti korupsi, Selasa (14/11/2023) kemarin, Joni menyebutkan jika angka tersebut baru merupakan angka sementara.
“Terkait data (capaian pencegahan korupsi) Pemkab Kutim yang 6,3 persen kemarin, itu merupakan data pada tanggal 5 September 2023 lalu dan belum diperbarui. Nah, informasi terakhir bahwa angka tersebut sudah berubah di atas 31 persen. Namun itu juga masih data sementara karena ada yang belum dilaporkan, sehingga progresnya akan terus naik. Nanti finalnya (angka capaian) di awal tahun 2024 mendatang,” jelas Joni.
Lebih jauh dikatakan Joni, seluruh anggota DPRD Kutim bersama-sama dengan pemerintah daerah selaku eksekutif, sepakat untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak korupsi demi mewujudkan Indonesia Maju.(Adv/why)