spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awasi Jam Melintas Kendaraan Besar di Sangatta

SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) terus memperketat pengawasan jam operasional kendaraan besar di wilayah Sangatta sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat.

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa kendaraan besar seperti truk 20 feet hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, sedangkan truk 40 feet diberi waktu operasional dari pukul 00.00 hingga 05.00 WITA.  “Jika sopir melanggar aturan jam tersebut, mereka akan ditilang. Bahkan, jika parkir sembarangan, bannya bisa dikempeskan atau kendaraannya digembok,” tegas Joko.

Dishub juga telah menyiagakan dua pos pengawasan terpadu di Kilometer 3 Jalan Poros Sangatta-Bontang dan Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Namun, Joko menyebutkan ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum, sembako, dan truk Pertamina, meskipun tetap harus dikawal saat melintasi jalan protokol.  “Kami berharap pengawasan ini dapat menjaga kelancaran lalu lintas di jalan protokol Sangatta tanpa hambatan,” tutupnya.

Baca Juga:   Anggota CPP KUD Batu Lepoq Mengadu ke DPRD Kutim, 10 Tahun Tak Terima Keuntungan Plasma Sawit

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S