spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Badan Kesbangpol Kutim Kawal Pengawasan TKA

SANGATTA – Melalui kerja sama antara Pemkab Kutai Timur (Kutim), Badan Kesbangpol dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan pertambangan di Kutim terus diawasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kutim Tejo Juwono melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusufysah di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Ia pun menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang Pemantauan Terhadap Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing.

“Bersama dengan pihak berwenang lainnya, pemerintah daerah telah melakukan rapat untuk membahas pengawasan tenaga kerja asing di Kutim,” tegasnya.

Menurut Yusuf, Badan Kesbangpol berpartisipasi dalam operasi bersama dengan Imigrasi, Polres, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di perusahaan-perusahaan besar seperti Kobexindo, KPC, Indominco, dan PAMA.

“Data yang diberikan menunjukkan bahwa jumlah TKA di Kutim mencapai 101 orang, dengan berbagai kewarganegaraan,” jelasnya.

Yusuf menjelaskan bahwa TKA yang bekerja di perusahaan pertambangan hanya mengisi posisi tertentu dan tidak bersifat permanen.

Baca Juga:   Konsisten Kepedulian HAM, Kutim Sabet Penghargaan Kemenkumham

“Untuk itu, pihaknya mendorong perusahaan untuk memberikan pelatihan kepada tenaga kerja lokal agar mereka dapat menggantikan posisi TKA di masa depan,” tutupnya.(Rkt)