spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Kutim Laksanakan Pengambilan Sumpah ASN dan Penyerahan SK PPPK 2022

SANGATTA – Sesuai dasar hukum pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Perpres Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis PPPK Tahun Anggaran 2022, BKPSDM Kutim melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji ASN dan Penyerahan SK Bupati Tentang Pengangkatan PPPK serta Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Kutim di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, Senin (18/11/2023) yang secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah, jajaran Forkopimda hingga undangan lainnya yang hadir.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah mengatakan jika tujuan pelaksanaan kegiatan ini merupakan arahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 39 PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Baca Juga:   Karnaval Budaya Jadi Bagian Peringatan Harlah Pancasila di Kutim

“Bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS yang didasari atas dasar iman akan membentuk pribadi PNS yang berintegritas dan suatu kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang diikrarkan dihadapkan pejabat berwenang menurut agama dan kepercayaannya,” ucapnya dalam sambutan.

Kemudian, untuk pengangkatan optimalisasi merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat terhadap hasil kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis yang rendah, banyak formasi yang tidak terisi dan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan Pegawai Non ASN dengan tetap menjamin kualitas PPPK. Untuk Pemkab Kutim telah ditetapkan kelulusan dan terbitnya persetujuan teknis dari Kepala BKN bagi PPPK Jabatan Fungsional Optimalisasi ditetapkan TMT 1 Oktober 2023.

Sebagai informasi pengambilan sumpah/janji ASN sebanyak 586 orang dengan ASN beragama Islam ada 497 orang, Kristen Protestan 64 orang, Katolik 18 orang dan Hindu 7 orang. Sementara untuk PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 sebanyak 317 formasi.

“Dengan peserta mengikuti seleksi PPPK Teknis ada 634 orang. Peserta lulus seleksi PPPK teknis awal ada 143 orang yang ditetapkan persetujuan teknis dari BKN TMT 1 Oktober 2023. Kemudian peserta yang lulus hasil optimalisasi sebanyak 84 orang dengan rincian Golongan IX 67 orang, Golongan VII 8 orang dan Golongan V 9 orang,” tutupnya.(Rkt)

Baca Juga:   Pembangunan Jembatan Sepaso Dimulai, Sedot Anggaran Rp 31,5 M

Most Popular