SANGATTA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Penyaluran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
Agenda tersebut adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang akan dialokasikan ke daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Kegiatan berlangsung di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Rabu (29/5/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala BPKAD Kutim, Ade menjelaskan, agar supaya transfer ke daerah itu sesuai dan tepat waktu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemegang anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib melengkapi persyaratan-persyaratan yang ada.
“Makanya kami kumpulkan ini, ada 7 OPD, biar merefresh mereka supaya anggaran yang memang sumbernya dari pusat itu, bisa tertransfer ke daerah Kutim, “ujarnya.
Sebab persoalannya kemudian lanjutnya, ada beberapa objek rekening yang belum bisa tertransfer karena masih kekurangan persyaratan. Maka dari itu, tujuan daripada kegiatan ini adalah menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, selain daripada itu, ini juga sekaligus tujuannya adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) meminta agar transfer ke daerah itu tepat waktu dan sesuai yang diharapkan.
“Dari Rp 5 triliun, target itu harus tercapai,” pungkasnya.(Rkt2)