spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Ardiansyah: Tarif Pajak dan Retribusi Baru Tak Akan Memberatkan UMKM

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa perubahan tarif pajak dan retribusi daerah yang tengah dibahas bersama DPRD tidak akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pernyataan itu disampaikan Ardiansyah usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/6/2025).

“Kami pastikan penyesuaian tarif yang diatur dalam perubahan Perda ini tidak akan memberatkan UMKM, apalagi jika sistem pembayarannya dilakukan secara bertahap. Itu akan lebih ringan dan tidak menjadi beban besar bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semangat utama dari perubahan regulasi ini adalah meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemkab Kutim, lanjutnya, sangat memahami peran UMKM sebagai penggerak utama ekonomi daerah.

“Jangan sampai perubahan aturan ini justru menghambat geliat usaha kecil. Kami tetap memberikan perhatian khusus agar UMKM bisa terus berkembang,” tegasnya.

Baca Juga:   Sampah Bisa Jadi Berkah: Kutim Intip Jurus Banyumas Kelola Limbah

Raperda tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD. Diharapkan, setelah disahkan, aturan baru ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S