spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Optimistis, 11 Desa Persiapan di Kutim Menuju Status Definitif

SANGATTA– Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyatakan optimisme bahwa 11 desa persiapan di wilayahnya akan segera berstatus desa definitif. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan Tim Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Rumah Jabatan Bupati Kutim, Selasa (10/12/2024).

Sebelas desa tersebut adalah Bukit Pandan Jaya, Pinang Raya, Sekurau Atas, Kerayan Bilas, Tepian Raya, Tepian Budaya, Tepian Madani, Miau Baru Utara, Jabdan, Kelinjau Tengah, dan Parianum.

Jika semua desa ini resmi menjadi desa definitif, total jumlah desa di Kutai Timur akan meningkat dari 139 desa menjadi 150 desa, ditambah dua kelurahan.

Orang nomor satu Kutim itu mengakui proses verifikasi desa persiapan sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 dan Pilkada Serentak.

“Namun, dengan kehadiran Tim Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kutim hari ini, saya optimistis proses ini akan berjalan lancar,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah berharap dengan menjadi desa definitif, wilayah-wilayah ini tidak hanya memperoleh status administratif yang jelas, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terarah.

Baca Juga:   Pemkab Kutim dan KPC Segera Selesaikan Jalan Rusak Ranpul

“Kami ingin desa-desa ini menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur, dengan memaksimalkan potensi sumber daya lokal dan memperkuat pelayanan publik,” tuturnya.

Proses verifikasi dan peninjauan lapangan dari Tim Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. (Ist)

Sementara itu, kunjungan Tim Kemendagri yang dipimpin oleh Sri Wahyu Febrianti Firman, Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bertujuan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kesiapan desa-desa tersebut.

“Kami ingin memastikan bagaimana pembiayaan desa akan dikelola, termasuk sumber pendanaannya. Selain itu, kami juga memeriksa peta administrasi desa induk, batas wilayah, penataan aset desa, serta sarana dan prasarana yang dimiliki,” jelas Sri Wahyu.

Ia menambahkan bahwa desa persiapan diberikan waktu hingga tiga tahun untuk memenuhi berbagai aspek kelayakan, termasuk pembangunan fasilitas dasar seperti kantor desa dan struktur pemerintahan yang memadai.

Selain itu, Tim Kemendagri juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, DPMDP Kalimantan Timur, serta Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim dalam proses verifikasi tersebut.

Senada, Sub Koordinator Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Agus Gazali, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), desa definitif diharapkan mampu mengalokasikan sekitar 12 hingga 20 persen anggarannya untuk kebutuhan pembangunan.

Baca Juga:   Support Budaya, DPAC Ikawangi Kaubun Dibantu Rp 150 Juta

“Kesiapan desa persiapan menjadi hal yang sangat penting, baik dari sisi administrasi, infrastruktur, maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Agus.

Kehadiran 11 desa baru di Kutai Timur diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R