spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Chiko, Si Orang Utan Jinak Dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan

SANGATTA – Seekor orang utan bernama Chiko dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL), Kabupaten Berau, Kamis (21/10/2021). Chiko dilepasliarkan dengan diantar satuan penyelamat terkait. Satuan penyelamat di antaranya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC), Centre for Orangutan Protection (COP) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Berau Barat.

Orang utan berusia 20 tahun ini dilepasliarkan setelah menjalani masa rehabilitasi dan perawatan di lokasi karantina. Perawatan dilaksanakan di BKSDA Kaltim, direscue dari kawasan sekitar perkantoran Pit Hatari, KPC. Untuk menghindari perubahan perilaku Chiko, Balai KSDA memutuskan melepasliarkannya ke Hutan Lindung Sungai Lesan.

Proses persiapan dilakukan seminggu sebelumnya, melibatkan Tim Enviromental KPC dan Balai KSDA Kaltim, dokter hewan KPC dan dokter hewan dari Balai KSDA. “Selama masa karantina di kandang transit, setiap hari kondisi Chiko dikontrol oleh dokter hewan KPC di bawah pengawasan dokter hewan Balai KSDA Kaltim,” kata Agung Febrianto, Superintendent Reclamation Planing Environmental KPC.

Baca Juga:   Jadi Sahabat Kritis, Demokrat Kutim Keluar dari Koalisi ASKB

Pelepasliaran berjalan mulus. Begitu kandang terbuka, Chiko tanpa kendala langsung keluar menuju pohon terdekat dan memanjat tinggi menjelajahi kanopi hutan Sungai Lesan. Pelepasan yang lancar disambut tepuk tangan meriah tim pelepasliaran Chiko.

Kepala Balai KSDA Kaltim Ivan Yusfi Noor M menjamin, Chiko akan aman di HLSL. Pasalnya, hutan dengan area seluas 13 ribu hektar lebih itu, memiliki daya dukung yang baik bagi kehidupan orang utan.

“Kami (BKSDA), bersama teman-teman NGO dan KPH sudah melakukan studi di HLSL ini. Kesimpulan dari studi itu adalah HLSL ini memiliki kemampuan untuk mendukung kehidupan Orangutan. Sehingga layak untuk memindahkan Chiko yang kita selamatkan dari area KPC,” kata Ivan sapaan akrab Kepala Balai KSDA Kaltim.

Ivan lebih lanjut mengatakan, HLSL memenuhi semua aspek yang diperlukan untuk kelangsungan hidup orang utan. Aspek itu antara lain keamanan dan daya dukung lingkungan.

Dari aspek keamanan, menurut Ivan, HLSL memiliki pengelola, yakni Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Berau Barat. Sedangkan, aspek daya dukung lingkungan, memiliki banyak pakan dan merupakan habitat asli orang utan liar. “Dari survei yang kami lakukan, kami menemukan orang utan liar di HLSL ini. Selain itu, HLSL aman karena sudah dikelola oleh KPH Berau Barat. Kami yakin Chiko akan aman di sini,” kata Ivan.

Baca Juga:   Polres Kutim Ungkap Sindikat Pencurian, Residivis Pecah Kaca dan Illegal Oil Ditangkap

Ivan berharap, Chiko yang berjenis kelamin jantan itu bisa menemukan pasangan dan akan berkembangbiak, sehingga populasi orang utan terus bertambah. “Kami berharap Chiko menemukan pasangan sehingga bisa berkembangbiak di HLSL ini,” kata Ivan.

Sebelum dilepaskan ke HLSL, beberapa tahun lalu Chiko pernah dilepasliarkan ke hutan Pinang Dome, area hutan di kawasan tambang KPC. Namun Chiko kembali ke area perkantoran Pit Hatari dan terlihat nyaman berinteraksi dengan manusia.

“Untuk menghindari terjadinya konflik dengan manusia, kami menghubungi BKSDA agar dipindahkan,” kata Wahyu Wardana, Superintendent Reclamation KPC.

Wahyu lebih lanjut mengatakan, KPC memiliki komitmen tinggi dalam konservasi Orangutan di wilayah tambang. Perusahaan menurut Wahyu telah bekerjasama dengan Ecositrop dan STIPER Kutai Timur untuk memonitor orang utan di wilayah tambang.

“Lingkup kerjasama dengan Ecositrop dan STIPER tentang studi konservasi, yang mencakup monitoring keberadaan, jumlah dan perilaku orang utan di wilayah KPC,” kata Wahyu. (Ref)