SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang resmi memulai cuti kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Keduanya mencalonkan diri dalam Pilkada Kutim 2024, sesuai Surat Cuti yang diterbitkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dengan nomor 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024, tertanggal 3 September 2024.
Cuti ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Aturan ini mengharuskan pejabat yang mencalonkan diri untuk mengambil cuti demi memastikan keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas terkait jabatannya selama kampanye.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan pentingnya masa cuti ini dalam menciptakan kompetisi yang adil di antara calon. Mengingat jabatan publik memberikan akses besar terhadap sumber daya negara, aturan ini hadir untuk menjaga integritas Pilkada.
Selama cuti, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat sementara, memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Hal ini menjadi mekanisme penting dalam menjamin bahwa Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan tanpa penyalahgunaan fasilitas negara.
Momen ini juga merupakan kesempatan bagi masyarakat Kutim untuk mengawasi jalannya Pilkada dengan lebih transparan. Kredibilitas Pilkada adalah tanggung jawab bersama, melibatkan KPU, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan masa kampanye hingga 23 November 2024, dinamika politik di Kutim akan semakin meningkat. Komitmen para calon dan pendukungnya sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif dan menghindari praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi. Semua pihak diharapkan dapat menjunjung tinggi aturan yang ada demi masa depan Kutim yang lebih baik.(Rkt)