SANGATTA – Pedagang di kawasan Taman Bersemi (Taman STQ), Sangatta Utara, akhirnya mendapatkan kepastian. Mereka masih diizinkan berjualan hingga akhir Desember 2025, setelah tercapainya kesepakatan antara pemerintah, DPRD Kutai Timur, dan perwakilan pedagang.
Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan lanjutan pada Rabu (18/6/2025), menyusul polemik yang sempat terjadi terkait rencana penataan lapak. Sebelumnya, pedagang sempat meminta perpanjangan izin selama satu tahun penuh.
“Ini bentuk toleransi dari pemerintah kepada pelaku usaha, hasil dari kesepakatan bersama, dan demi kebaikan bersama,” kata Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.
Ia menekankan bahwa penataan kawasan harus tetap berjalan, namun tidak dengan mengorbankan mata pencaharian pedagang. Oleh karena itu, masa transisi hingga akhir tahun ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha.
“Tentu ini untuk pedagang yang memang serius. Karena setelah itu kawasan akan ditata ulang,” lanjutnya.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menambahkan bahwa rencana sterilisasi dan penataan Taman STQ bertujuan untuk meningkatkan kualitas ruang publik, bukan untuk merugikan pedagang.
“Ini semata demi kenyamanan pengunjung dan pelaku usaha sendiri. Kawasan akan ditata lebih baik,” jelasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S