spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan dan Pemkab Kutim Sepakati Perda Kearsipan

SANGATTA – Raperda Tentang Pedoman Tata Kearsipan akhirnya disetujui oleh DPRD Kutim bersama Pemkab. Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kutim di Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023). Sebelumnya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan turut dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman dan 28 anggota DPRD Kutim lainnya.

Dalam pantauan Radar Kutim, sejumlah hal dibahas yaitu dengan merujuk berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir, keberadaan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi pemerintah. Arsip dapat berperan sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, dan juga bukti eksistensi atas sebuah instansi.

“Pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien, mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan juga preservasi arsip,” ujar Bupati Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir ini persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan.

Baca Juga:   Jimmy Tegaskan Pemekaran Kutim Mempercepat Pembangunan

Dia menyebutkan bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruksi akan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi.

“Kesemuanya itu semata-mata cerminan dari demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan kini dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Novel Paembonan menyebutkan bahwa tata kelola kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

“Semua tahapan pembahasan Raperda telah diselesaikan oleh panitia khusus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” terangnya.(Rkt1/Adv)