SANGATTA – Ketua DPRD Kutim Joni sangat mendukung Kampung Sidrap menjadi desa persiapan.
“Karena ini bisa membangun desanya sejajar dengan desa lain yang ada di Kutim,” ujar Joni saat memberikan keterangan pers usai pimpin Rapat LKPJ Bupati Kutim di Lodi Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Ditambahkan dirinya tentunya dewan sudah tentu pasti mendukung rencana Pemkab Kutim dalam hal ini bupati untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan.
“Ini jadi kabar baik, kami dari dewan siap bersinergi mengawal Kampung Sidrap untuk menjadi desa persiapan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) RI menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata Kecamatan Teluk Pandan tentang Tapal Batal Wilayah.
Pemerintah Kota Bontang melalui Kuasa Hukumnya Hamdan Zoleva menggugat Mahkamah Agung RP mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap batas Bontang juga menggugat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang. (Rkt/Adv)