SANGATTA – Seorang pria berinisial PR (42), warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, diamankan polisi atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya. Ironisnya, laporan kepada polisi datang dari istri PR sendiri, yang juga merupakan ibu kandung korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (1/5/2025) dan langsung dilaporkan sang ibu setelah mengetahui sendiri perbuatan suaminya. Korban diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat untuk menangani kasus ini.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Satria Yudha saat dikonfirmasi pada Selasa, (6/5/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Muara Wahau dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tegas, demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Korban kini berada dalam pendampingan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R