SANGATTA — Warga dari kawasan Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, mendatangi Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (19/6/2025), untuk menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak aktivitas pertambangan di sekitar wilayah mereka. Dalam rapat dengar pendapat (hearing), warga menyuarakan keresahan atas kondisi lingkungan yang semakin memburuk, serta belum tersedianya fasilitas dasar seperti listrik.
Warga menilai kualitas air sungai di wilayah mereka terus menurun dan kini tak lagi layak pakai, bahkan untuk kebutuhan mandi sekalipun. Mereka menduga kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang beroperasi tidak jauh dari permukiman.
“Air sudah tidak layak pakai lagi. Bahkan untuk keperluan mandi pun warga mulai kesulitan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat, Kamis (19/6/2025).
Selain persoalan air, warga juga mengeluhkan belum adanya aliran listrik PLN ke wilayah Bukit Kayangan. Padahal, wilayah tersebut belum tersentuh aktivitas tambang secara langsung. Namun karena masih berada dalam area konsesi perusahaan tambang KPC, proses pemasangan jaringan listrik hingga kini terhambat.
Anggota DPRD Kutim, Ardiansyah, menyebut keluhan warga tidak hanya soal air dan listrik, tetapi juga menyangkut kenyamanan hidup sehari-hari.
“Hearing ini menjadi ruang bagi warga untuk menyuarakan keresahan atas dampak aktivitas pertambangan, mulai dari polusi debu, kebisingan kendaraan operasional, hingga ancaman terhadap kenyamanan dan fasilitas sosial di lingkungan mereka,” jelas Ardiansyah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi warga agar benar-benar ditindaklanjuti.
“Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi, baik melalui relokasi, ganti rugi, maupun penataan ulang wilayah terdampak tambang di sekitar Bukit Kayangan,” tegasnya.
Warga berharap, dengan adanya dukungan DPRD dan keterlibatan Pemkab Kutim, mereka bisa kembali hidup dengan nyaman di lingkungan sendiri.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R