spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Perkim Siap Sukseskan Program RLH KemenPU-PR

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) siap menyukseskan program Rumah Layak Huni (RLH).Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) yang menggelontorkan bantuan untuk pembangunan 1.500 RLH. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kutim Akhmad Iip Makruf, didampingi Kepala Bidang Pendataan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Novian Pranata saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Menurut data Kementerian PU-PR tahun 2022, ada 135 rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 13 desa dari tiga kecamatan, yakni Sangkulirang, Kaliorang dan Kaubun, telah menerima bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) 2022.

“Kementerian PUPR tidak saja mengemas bantuan lewat program BSRS (bantuan stimulan perumahan swadaya).  Tapi juga melalui program bedah rumah. Kedua program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” jelas Iip Makruf.

Kedua program tersebut sumber pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program BSPS melalui Dana Alokasi Umum (DAU),sedangkan program bedah rumah melalui dana alokasi khusus (DAK). Pemkab Kutim mendapat bantuan baik dari program pemerintah pusat juga bantuan dari Pemprov Kaltim.

Baca Juga:   Jamiatulkhair Dikebumikan di TPU Silva Duta Sangatta Selatan

“Untuk pembangunan rumah layak huni. Kepastian jumlah bantuannya baru dapat diperoleh pertengahan tahun ini. Kita tunggu secepatnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun lalu anggaran bantuan pembangunan Rp 50 juta untuk setiap rumah. Sumbernya APBD Kutim 2022 sebesar Rp 2,7 miliar dan DAK Rp 4 miliar lebih. Jadi, seluruhnya berkisar Rp 6 miliar, dengan rincian Rp 30 juta atau 60 persen dari total anggaran berasal dari DAK. Sedangkan APBD Kutim Rp 20 juta atau 40 persen dari total anggaran.

Sedangkan pemerintah, hanya memberikan uang Rp 50 juta untuk setiap rumah yang masuk dalam program. Kemudian penerima sendiri yang membangun secara swadaya. Termasuk dengan pembelian material dan proses pengerjaannya langsung oleh penerima manfaat tersebut.

Program BSRS tidak diberikan begitu saja. Ada persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi penerima. Di antaranya memiliki tanah sendiri yang dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Termasuk kategori tidak mampu dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya.(Rkt3/Adv)