spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispusip Lakukan Sosialisasi Perbup Kode Klasifikasi dan FGD Arsip

SANGATTA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Kode Klasifikasi sesuai Permendagri 83 Tahun 2022 dan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Identifikasi Arsip Hasil Penggabungan dan Pembubaran Perangkat Daerah. Kegiatan dipusatkan di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM Setkab Kutim Roma Malau mewakili Wabup Kasmidi Bulang disaksikan undangan yang hadir mulai dari perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kutim dan organisasi kemasyarakatan yang hadir dan instansi terkait.

Dari pantauan Pro Kutim, jumlah peserta yang hadir yakni 250 orang. dan kegiatan digelar selama tiga hari mulai dari Selasa (14/3/2023) kemarin hingga Kamis (16/3/2023) ini. Dispusip Kutim pun menghadirkan pemateri Endah Dwi Astuti dan Andriea Salamun dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM Setkab Kutim Roma Malau mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, hal ini wajib diterapkan karena akan mempermudah dalam pengarsipan.

Baca Juga:   MTQN XXX Berakhir, Kaltim Juara Umum dan Kutim Siap Jadi Tuan Rumah Tingkat Provinsi

“Bila diterapkan akan mempermudah terutama dalam penemuan arsip dan tata kelola kearsipan yang baik dan ini merupakan salah satu indikator kinerja yang baik,” tegasnya.

Kemudian, sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah yaitu harus tersosialisasikan dengan baik sesuai dengan Perbup untuk mewujudkan tertib administrasi.

Lanjutnya, tentang kode klasifikasi arsip adalah pedoman bagi instansi pemerintah agar terjadi sinkronisasi kearsipan antara kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi sistem Pemerintahan yang berbasis elektronik.

Selanjutnya kepada seluruh pemerintah daerah juga wajib menyelenggarakan tentang kearsipan yang berpedoman kepada Permen Nomor 83 Tentang Kode klasifikasi Arsip, akan ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 53 Tahun 2022. Nah, dalam perubahan klarifikasi ini menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan.

“Dibutuhkan sistem implementasi arsip yang terintegrasi dengan elektronik, salah satunya adalah aplikasi Srikandi. Sebagai tindaklanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Sistem Berbasis Elektronik,” ucapnya.

Berikutnya, untuk pelaksanaannya sesuai dengan dasar hukum.

“Kepada seluruh OPD hingga kecamatan, arsip merupakan identitas, sangat Vital, perlu pengarsipan yang baik dan terintegrasi,” urainya.

Baca Juga:   Pesan Ardiansyah di Festival Pesta Laut Tanjung Bahari, Perkuat Identitas Muara Bengalon

Untuk itu dalam kegiatan ini nantinya peserta yang ikut pastinya akan dievaluasi sesuai dengan arahan Bapak Wabup Kutim.

“Karena Srikandi adalah program dari pusat bersinergi dengan pemerintah daerah. Sangat dibutuhkan karena berbasis elektronik. Kami mohon kerja sama yang baik kepada seluruh peserta yang hadir agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Hal ini juga turut mendukung program visi misi Pemkab Kutim yakni Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tutupnya.(Rkt1)