spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dongkrak PAD, DPRD Kutim Godok Raperda Pajak Retribusi Daerah

SANGATTA – Kalangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Keberadaan ketentuan ini dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan investasi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Sayid Anjas mengungkapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kutim masih terbilang kecil. Hal ini dijelaskan oleh Sayid Anjas usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung BPU Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

“Mudah-mudahan perda yang akan kami bahas itu bisa menjadi pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi cukup menambah potensi pendapatan daerah,” jelas Sayid Anjas yang merupakan Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi.

Legislator Golkar itu mengatakan, salah satu sebab realisasi dari PAD ini masih kecil karena daerah penyumbang retribusi masih sangat terbatas.

“Sekarang masih Rp 100 atau 200 miliar lah, masih sangat kecil karena di daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mal,” ucapnya.

Baca Juga:   Di Pidato Perdana Sebagai Ketua DPRD Kutim, Jimmi Fokus Jalankan Amanah

Selanjutnya, Pemkab Kutim perlu melakukan inovasi untuk mengatasi hal ini. Termasuk di dalamnya penerapan Perda di lapangan.

“Inovasi tentunya sangatlah perlu karena penerapan perda itu sendiri di lapangan, bagaimana menguatkan pajak makan, minuman, Indomaret, Alfamidi,” sebutnya.

“Kawasan-kawasan itu juga menjadi potensi pendapatan, mereka juga harus lebih giat, engga juga yang terlalu inovasi bagaimana karena pajak juga agak sedikit begitu rumit, tapi bagaimana menerapkan supaya mereka lebih tertib membayar bajak,” tandasnya. (Adv/Ref)