BERAU – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) Achmad Junaidi menargetkan dalam satu tahun ini, Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) diselesaikan berdasarkan Peraturan Bupati Kutim. Hal itu disampaikan dirinya usai mengikuti Rakorda Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kaltim 2024 di Hotel Palmy Exclusive Jalan SA Maulana Nomor 21.
“Ini sangat penting, karena data ini jadi bahan kita menyusun anggaran program yang ada di Kutim dan data ini juga akan digunakan seluruh perangkat daerah (PD) terkait yang bersinergi dengan program yang ada di DPPKB,” tegas Junaidi.
Jadi setelah Rakorda, ia menugaskan Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Penyuluhan untuk segera menindaklanjuti. Ia menyampaikan ada kabar baik yakni staf dari bidang tersebut sudah membangun komunikasi dan pendampingan melalui IPADI dari UNMUL.
“Tentu ini hal yang bagus dan harus di tindak lanjuti ke depannya harapan saya minimal tahun ini bisa selesai. Kalo kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada. Supaya di tahun 2025 kita bergerak untuk menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan ada payung hukumnya. Itu lah hal penting dari hasil Rakorda pada hari ini,” paparnya.
Sedangkan orientasi lapangan ke Surabaya untuk melihat tantang implementasi yang sudah dilaksanakan, jika memang memungkinkan ia akan berangkat ke sana. Namun hal yang terpenting disiapkan dulu bahan-bahan materinya. Supaya ada studi tiru atau studi banding untuk kebutuhan di Kabupaten Kutim. Jadi sepulang dari Surabaya paling tidak sudah dijadikan bahan yang kompleks sebagai kajian akademisnya oleh pihak UNMUL untuk melakukan pendampingan.
“Saya punya target, akhir tahun ini juga sudah bisa terbentuk GDPK. Apalagi kalau hanya sekadar berdasarkan peraturan bupati. Terkecuali kalau peraturan daerah atau perda itu harus melibatkan pemerintah dan DPRD, ya itu agak lama. Tapi saya sudah sharing dengan pihak dari provinsi, seandainya bisa melalui peraturan bupati. Ya tidak terlalu lama selagi ada kajian akademisnya, kita bisa masukkan tahun ini pun bisa selesai,” urainya.
Junaidi menambahkan maksud disusunnya GDPK adalah sebagai panduan untuk menyamakan langkah dan gerak kebijakan, strategi, program dan kegiatan lintas sektor pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk. Pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan data base kependudukan. Sementara tujuan GDPK ialah memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan yang terdiri dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan.
“Kemudian menjadi pedoman bagi penyusunan peta jalan (road map pembangunan) kependudukan agar terjadi sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektifitas dan efisiensi pembangunan kependudukan. Menjadi acuan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan. Sehingga mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur atau komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung alam daya tampung lingkungan hidup,” tutupnya.(Rkt)