SANGATTA – Tindak kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan yang sangat pelik dan serius di tengah masyarakat sekarang ini. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Seperti kekerasan fisik, psikis dan kekerasan verbal. Bahkan sampai saat ini kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya melakukan langkah-langkah komprehensif melalui regulasi dan keterlibatan seluruh unsur. Mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan pemangku kepentingan lainnya.
“Khusus penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan harus diformulasikan sebaik-baiknya. Bisa bekerja sama dengan majelis taklim dan pengajian, maupun bekerja sama dengan komunitas perempuan seperti Dharma Wanita, TP PKK, Bhayangkari, Jalasenastri atau Persit Kartika Chandra Kirana,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Zubair mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (18/12/2023).
Lebih lanjut, Zubair mengatakan Pemkab Kutim terus berkomitmen menurunkan angka tindak kekerasan terhadap perempuan. Sesuai regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan, maupun dukungan dalam bentuk keuangan dan program. Terkait TPPO, Pemkab Kutim juga sudah membentuk gugus TPPO melalui SK Bupati Nomor 264/K.503/2023. Dengan tujuan untuk menekan dan meminimalisir luasnya TPPO di Kutim.
“Pemkab siap back up sepenuhnya kegiatan seperti ini. Dengan alasan, jika keluarga baik, sehat tentu berkontribusi dengan kinerja pegawai yang semakin produktif,” ujarnya di acara garapan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim tersebut.
Zubair juga mengingatkan agar perempuan harus mampu membuka diri terhadap perubahan zaman. Dengan tujuan untuk mengetahui dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPPPA Kutim Aji Farmila Rahmi dalam laporannya menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es. Dengan kata lain, kecil di permukaan tetapi membesar di bawah. Sering terjadi tetapi sangat sedikit yang dilaporkan.
“Banyak faktor yang menyebabkan perempuan takut melaporkan. Alasannya takut kehilangan nafkah, intimidasi dari suami dan keluarga pelaku. Hingga takut aib keluarganya terbongkar. Kekerasan tidak hanya sekadar fisik, psikis, tetapi juga eksploitasi atau perdagangan orang (trafiking),” jelas Rahmi.
Berikutnya, edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan itu sendiri bisa dilakukan dengan cara kampanye serta slogan melalui poster atau baliho. Kemudian mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan bijak tanpa adanya kekerasan.
Pada kegiatan sosialisasi ini, DPPA Kutim menghadirkan narasumber dr Aisyah, yakni pemerhati Perempuan dan Anak Kutim serta Reny Witasari dari Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.(Rkt)