spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Pedoman Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mencapai kesepakatan terkait pedoman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat bersama yang digelar di Kantor DPRD Kutim pada Kamis (27/2/2025).

Ketua Pansus DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanganan, serta memberikan dukungan bagi penderita HIV/AIDS di Kutim. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang lebih efektif dan terarah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Sementara itu, Assisten Pemkesra Pemkab Kutim, Poniso Suryo Renggono menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak sangat diperlukan dalam implementasi kebijakan ini.

“Kami berharap dengan adanya regulasi ini, upaya pencegahan dan perlindungan terhadap penderita HIV/AIDS dapat lebih optimal,” katanya.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, termasuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan layanan kesehatan bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), serta perlindungan hak-hak mereka agar tidak mengalami diskriminasi.

Baca Juga:   Workshop Keterbukaan Informasi, 40 Wartawan Kutim Dapat Pelatihan Jurnalistik Online

Dengan disepakatinya pedoman Raperda ini, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan inklusif.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R