SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Anggota Fraksi Demokrat, H. Bahcok Riandi, secara tegas menyoroti pentingnya perlindungan dan pemberdayaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai bagian krusial dalam ekosistem industri lokal.
H. Bahcok, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut, menyampaikan bahwa regulasi yang akan disusun tidak boleh hanya berpihak pada pelaku industri berskala besar, tetapi juga harus membuka jalan bagi pelaku IKM untuk berkembang dan bersaing.
“Kita tidak bisa terus mempersulit pelaku IKM dengan birokrasi perizinan yang rumit atau keterbatasan akses bahan baku. Raperda ini harus menjawab kebutuhan mereka secara nyata,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, kehadiran Perda Pembangunan Industri sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Dukungan terhadap IKM, menurutnya, tidak hanya sebatas retorika, melainkan harus diwujudkan melalui kemudahan regulasi, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga akses pasar yang lebih luas.
“Jangan sampai IKM kita jalan di tempat karena tidak mendapat dukungan yang layak. Padahal, mereka adalah tulang punggung ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Bahcok juga mengingatkan bahwa pembangunan industri bukan hanya tentang kawasan industri modern dan investasi besar, tetapi juga menyangkut usaha-usaha kecil yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan mampu memberikan ruang yang adil bagi semua pelaku industri.
Fraksi Demokrat DPRD Kutim, lanjut Bahcok, berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, khususnya pelaku IKM. Ia optimistis, jika diterapkan dengan baik, Perda ini dapat memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing daerah.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R