SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Gedung DPRD Kutim, Senin (23/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Revisi ini juga merujuk pada hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri, sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional.
“Perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin berkembang,” ujar Ardiansyah kepada awak media.
Beberapa poin yang menjadi fokus revisi antara lain: penyempurnaan ketentuan retribusi jasa umum di RSUD Kudungga, penghapusan layanan retribusi yang sudah tidak relevan, penyesuaian struktur tarif, pemanfaatan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, serta retribusi jasa usaha di fasilitas publik seperti pasar grosir dan pertokoan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan dukungan penuh terhadap proses revisi Perda tersebut. Ia menegaskan, DPRD akan mengawal pembahasannya secara cermat dan transparan agar memberikan manfaat optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.
“Kami di DPRD mendukung penuh revisi Perda ini. Tujuannya jelas, untuk memperkuat PAD dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik. Proses pembahasan akan kami lakukan dengan seksama,” kata Jimmi.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara Pemkab Kutim dan DPRD akan terus terjalin baik, sehingga proses pengesahan Raperda dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S