spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Kebut Raperda Penanggulangan Kebakaran

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran. Komisi C DPRD Kutim yang dipimpin oleh Yusuf T Silambi mengungkapkan bahwa proses studi tiru ke daerah yang telah memiliki Perda serupa merupakan bagian dari upaya untuk memastikan efektivitas dan kelayakan aturan tersebut.

Yusuf T Silambi, Anggota Komisi C dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menjelaskan bahwa implementasi dari Raperda ini akan dilakukan setelah Perda disahkan.

“Setelah Perda ini disahkan, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian melaksanakan atau menerapkan aturan tersebut,” kata Yusuf dalam keterangannya.

Menurut Yusuf, Raperda ini sangat mendesak dan prioritas utama DPRD Kutim.

“DPRD melihat bahwa peraturan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika suatu peraturan dinilai penting dan mendesak, maka akan dipercepat proses penerapannya,” ungkapnya.

Dalam pembahasan Raperda ini, DPRD Kutim tidak hanya fokus pada pembuatan aturan, tetapi juga pada aspek implementasinya di lapangan. Yusuf T Silambi menekankan pentingnya infrastruktur dalam penanggulangan kebakaran.

Baca Juga:   Legislator Kutim Sebut Bimtek Tidak Efektif, Hanya Habiskan Anggaran

“Gang-gang kecil di Kutai Timur perlu diperlebar untuk memastikan bahwa armada kebakaran dapat masuk saat terjadi musibah. Minimal mobil pemadam kebakaran harus bisa masuk ke area tersebut,” jelasnya.

Selain perbaikan infrastruktur, perhatian juga diberikan pada faktor jaringan komunikasi. Yusuf meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim untuk mempercepat pembangunan jaringan internet di wilayah-wilayah yang belum terjangkau.

“Perda ini tidak hanya berfokus di Kota Sangatta, tetapi juga mencakup seluruh Kabupaten Kutai Timur. Jadi, jaringan komunikasi yang memadai sangat penting untuk mendukung efektivitas penanggulangan kebakaran,” tandasnya.

Upaya DPRD Kutim ini mencerminkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan siap menghadapi potensi bencana kebakaran. Dengan pembahasan yang mendalam dan perhatian terhadap berbagai aspek implementasi, diharapkan Raperda ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Timur.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kutim bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Kabupaten Kutai Timur dapat mengatasi bahaya kebakaran dengan lebih baik dan mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat infrastruktur yang tidak memadai.(Rkt/Adv)

Baca Juga:   Dewan Sorot Perjalanan Dinas, Bappeda Diminta Semua Dievaluasi