SANGATTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah setempat memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang mengerjakan proyek tidak tepat waktu sesuai perjanjian kontrak.
“Saya berharap pemerintah lebih tegas untuk rekanan yang tidak tepat waktu mengerjakan proyek milik pemerintah,” kata anggota Komisi C DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, Senin (11/11/2024).
Ia menyayangkan, sikap sejumlah rekanan yang menggarap proyek dengan uang pemerintah banyak yang mengeluh akibat sulit mencari material untuk membangun sejumlah proyek di Kutim.
“Kami mengimbau kepada rekanan taat aturan dan mematuhi perjanjian kontrak. Jangan baru molor, cuacalah dan toko material lah yang dikambinghitamkan,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Novel juga mengharapkan, jangan sampai pemerintah selaku pemilik uang diatur pihak rekanan dan pihaknya juga mengingatkan rekanan agar tidak “nakal”. “Rekanan berani ikut tender apalagi keluar sebagai pemenang harus sudah siap dengan risiko,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada OPD terkait selaku leading sektor melakukan pengawasan secara ketat. “Jangan sampai karena rekanan bekerja buru-buru, proyek yang dihasilkan tidak berkualitas,” sebutnya.
Pihaknya mendukung jika memang rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, maka harus diberikan sanksi tegas baik berupa denda ataupun “blacklist”.
Namun, Novel juga masih berharap dengan sisa waktu yang ada bisa memaksimalkan seluruh pekerjaan. “Kita harus tanamkan sikap optimis, kita harus yakin serapan anggaran ini bisa maksimal,” pungkasnya. (Ram/adv)