spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Sahkan Tata Tertib Dewan, Jadi Panduan Legislasi dan Pengawasan

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib Dewan dalam rapat paripurna, Senin (17/2/2025). Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan proses legislasi berjalan lebih terstruktur dan efisien.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan  Perda Tata Tertib ini akan menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam memastikan setiap kegiatan dewan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan kinerja DPRD Kutim dapat semakin baik dan transparan,” ujar Jimmi usai memimpin sidang.

Pengesahan ini juga disambut baik oleh anggota dewan lainnya, yang berharap dengan diterbitkannya Perda Tata Tertib Dewan, proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah akan lebih terorganisir, efisien, dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kutim.

Perda ini juga mencakup berbagai ketentuan terkait etika, kedisiplinan, dan prosedur yang harus dipatuhi oleh anggota dewan dalam setiap aktivitas legislatif, termasuk rapat, sidang, dan komunikasi dengan publik.

Baca Juga:   Pemkab Kutim dan KPC Segera Selesaikan Jalan Rusak Ranpul

Dengan disahkannya Perda Tata Tertib Dewan, DPRD Kutim berharap dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal, menjamin akuntabilitas dewan, serta memberikan contoh yang baik bagi institusi lainnya dalam menjalankan tugas-tugas negara di tingkat daerah.

“Tata tertib yang baik juga akan mendorong keterbukaan informasi serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi setiap keputusan yang dibuat oleh para wakilnya di DPRD,” tandasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R