SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin anggotanya. Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutim telah menyepakati aturan baru dalam kode etik yang mengatur kewajiban kehadiran anggota dewan. Dalam rapat yang digelar pada Kamis (6/3/2025), disepakati bahwa anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat tanpa keterangan sah sebanyak enam kali berturut-turut akan dikenakan sanksi pemecatan atau pergantian antarwaktu (PAW).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Ini adalah langkah penting dalam memperkuat kinerja DPRD. Dengan adanya aturan yang tegas mengenai kehadiran, diharapkan anggota dewan lebih serius dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua DPRD Kutim, Jimmi, usai memimpin rapat, Kamis (6/3/2025).
Senada, anggota DPRD Kutim yang juga anggota Panja, Masdari Kidang sangat kritis menyuarakan pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat, bukan hanya saat rapat paripurna.

“Kita ini dipilih rakyat untuk menyerap aspirasinya. Saya tidak setuju kalau ada anggota yang hanya datang saat paripurna, sementara teman yang lain selalu hadir dalam berbagai rapat. Jangan ada pilih kasih. Kita sama-sama punya tanggung jawab!,” tegasnya.
Selain itu, ketentuan ini juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat merugikan kepentingan publik dan merusak kredibilitas lembaga legislatif. Keputusan ini akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan yang mengikat seluruh anggota DPRD.
Ke depannya, aturan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R