SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menganggap tidak berjalannya dua program Multi Years Contract (MYC) bukanlah kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam membangun. Hal itu dia ungkapkan beberapa waktu lalu kepada media.
Dua program yang dimaksud adalah pembangunan Masjid AT-Taubah dan pembangunan pasar modern di Sangatta Selatan. Dua program itu memiliki anggaran sebesar Rp 65 miliar.
Menurut Agusriansyah, program MYC tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai gagal, melainkan belum berjalan karena beberapa pertimbangan teknis yang detail.
“Itu bukan gagal, tapi mungkin ada pertimbangan teknis yang harus betul-betul detail karena bicara pembangunan karena ada implikasi persoalan hukum,” ujar Agusriansyah.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan, terdapat berbagai hal yang harus dipenuhi secara hukum, dan hal-hal tersebut yang mungkin perlu ditanyakan kepada Dinas PUPR sebagai dinas teknis terkait.
“Ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses nah itu yang mungkin perlu ditanyakan di dinas teknik untuk terkait,” jelasnya.
Dia juga membeberkan informasi yang diterima DPRD mengenai kendala pembangunan dua program itu. Salah satu kendala yang dihadapi adalah lokasi tempat dibangunnya program tersebut.
“Kalau dari informasi yang didapat DPRD persoalan lokasi. Ada yang menginginkan di tempat itu, ada yang ingin pindah lokasi,” jelasnya.
Politikus PKS itu menjelaskan, suatu program yang ingin dijalankan bisa mendapatkan banyak kendala di lapangan. Hal itu dia anggap lumrah banyak ditemui pada pengerjaan program yang telah dicanangkan.
“Itu dinamika di lapangan, Dinas teknis yang lebih memahami mana yang tepat untuk itu. Kami di DPRD selalu mensupport pemerintah agar seluruh program mereka terealisasi,” ujarnya.
Meski begitu, hal yang terpenting menurut Agusriansyah adalah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur tersebut harus terwujud.
“Yang pasti kebutuhan masyarakat tidak boleh tidak terwujud. Itu intinya,” pungkasnya. (Rkt3/adv)