SANGATTA-Tim Reskrim Polsek Sangatta Utara kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan H. Masdar, Gang Basnan, RT.64, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (9/12/2024) sore.
Mengetahui informasi seringnya lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, memerintahkan Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari gabungan unit reskrim dan intel untuk melakukan penyelidikan.
Timsus berhasil mengamankan dua orang yang baru tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 18.35 Wita, yakni pria dan wanita berinisial R dan N.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkus makanan ringan merk Siip yang dilapisi tisu berwarna putih.
Untuk diketahui, kedua pelaku yakni R dan N merupakan sepasang kekasih. R berperan sebagai donatur dalam transaksi narkoba ini, sedangkan N berperan sebagai pemesan yang bersama-sama datang ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut.
Timsus Polsek Sangatta Utara mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yaitu 1 unit motor Honda Vario warna hitam putih, 1 unit HP Vivo warna biru, dan 16 poket sabu seberat 11,46 gram dan dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R