spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Penindakan Pabrik Sawit Tak Berizin, Jimmi: Tak Memenuhi Syarat Harus Dibongkar

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak pabrik kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kutim. Menurutnya, keberadaan pabrik ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

Dalam keterangannya kepada media, Jimmi menegaskan bahwa keberadaan pabrik tanpa izin harus ditindak secara hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak menaati regulasi.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan pabrik-pabrik sawit yang beroperasi tanpa izin. Ini penting demi menjaga tata kelola industri yang baik serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim beberapa waktu telah melakukan penyegelan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang belum melengkapi perizinan dan memperoleh Persetujuan Lingkungan. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada lingkungan serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:   Volume Sampah di Sangatta Naik Dua Kali Lipat selama Ramadan

Politisi PKS itu mengatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Karena jarak yang terlalu dekat (sungai) itu, dari segi PBG itu kan tidak memenuhi syarat itu, memang harus dibongkar, sih,” ungkap Jimmi.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut baik dukungan DPRD dalam menindak pabrik sawit ilegal. Mereka berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa industri sawit di Kutim berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R