spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FGD Percepatan Berusaha, Kejar Peningkatan Realisasi PAD

SANGATTA – Investasi di daerah Kutai Timur (Kutim) berdasarkan hasil penilaian Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masuk ketegori baik dengan nilai 71,95 persen. Namun untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kutim hanya mendapatkan nilai 54,90 persen.

Sehubungan hal itu, Wakil Bupati (Wabup) H Kasmidi Bulang dalam gelaran FGD yang digelar di Pelangi Room Hotel, Royal Victoria, Kamis (27/10/2022), meminta kepada seluruh perwakilan OPD yang hadir bisa berkomitmen dalam percepatan pelaksanaan berusaha. Pasalnya ini memang sangat mempengaruhi nilai peningkatan PAD Kutim.

“Ini harus kita angkat semua, seluruh OPD harus fokus jalankan programnya. Karena kita dinilai, jika nilainya di bawah ambang batas nilai yang ditentukan, pastinya penilaian Kutim berpengaruh ada sanksi. Untuk itu, ayo kita hadir satukan komitmen merealisasikan birokrasi hukum untuk pelaku usaha perizinan dengan melaksanakan regulasi sistem yang sudah diatur,” ajaknya.

Dia mengajak semua pihak untuk melakukan pembenahan dan terus fokus mengawal fokus sehingga nilai yang didapat terkait pelayanan semakin baik. Karena imbas penilaian akan berdampak pada bagi hasil kabupaten.

Baca Juga:   DTPHP Kutim Majukan Sektor Pertanian dan Peternakan Lewat Rakor dan Programa

“Sinergitas OPD teknis dan investasi vertikal terkait sangat mendukung percepatan berusaha,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim Teguh Budi Santoso mengajak seluruh OPD dan instansi terkait bisa kompak dalam menggenjot upaya percepatan pelaksanaan membuka usaha pasca pandemi COVID-19 yang sudah mulai mereda. Menurutnya momen FGD ini, DPM-PTSP mengajak seluruh OPD untuk mengejar realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.

“Ya tentunya kita mempunya formula yang rapi sekaligus mengevaluasi penyusunan Perda (peraturan daerah, red) sesuai bidang dan tupoksi OPD masing-masing. Karena momen ini sangat vital nantinya dalam mempengaruhi hasil bagi daerah,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, DPM-PTSP Kutim akan menghidupkan kembali Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang sempat mati suri akibat pandemi COVID-19. Menurutnya, Satgas ini siap difungsikan kembali dalam menjalankan tugas untuk mengawal perizinan hingga investasi terealisasi. Termasuk juga menyelesaikan segala hambatan.

“Jadi fokusnya memberikan peluang bagi investor untuk menanamkan modal di Kutim dan mendorong kondisi investasi yang kondusif serta kemudahan usaha hingga perizinan. Kita akan siapkan Perbupnya dengan menggelar agenda rapat tersendiri dengan menyusun tim dan pembagian tugas,” urainya.

Baca Juga:   BKPSDM Kutim Luncurkan Sistem Kenaikan Pangkat Baru untuk ASN

Dalam momen ini, DPM-PTSP Kutim menghadirkan dua narasumber yakni Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Jhonny Sakti Meyer Siburian dan Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Halomoan Pakpahan.(Rls)